Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net

Politik

Jamin Tidak Ada Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III Janji Kawal Terus Kasus Habib Rizieq

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 08:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Komisi III DPR menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam memenuhi panggilan aparat kepolisian.

“Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa oleh polisi meskipun agak telat. Saya yakin kalau terus koperatif seperti ini, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/12).

Sahroni mengatakan jika Rizieq Shihab tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa diselesaikan hingga menghindari potensi konflik.

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," katanya.

Sahroni menuturkan, Komisi III DPR juga terus mengawal kasus ini. Sehingga polisi bisa memproses kasus ini dengan seterang-terangnya tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.

"Kami juga di Komisi III berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mengawal berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, seterbuka mungkin, enggak ada yang namanya kriminalisasi, dan pokoknya ya sesuai UU saja,” pungkasnya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan,  Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU 6/2018.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya