Berita

Presiden AS, Donald Trump/Net

Dahlan Iskan

Jalan Terakhir

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 05:11 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

AKHIRNYA sampai juga ke jalan terakhir ini: memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung. Terutama setelah buntu di mana-mana.

Hanya anehnya: yang memasukkan gugatan itu Jaksa Agung negara bagian Texas: Warren Kenneth Paxton Jr.

Lihatlah apa yang ia minta di dalam gugatannya: Mahkamah Agung harus membatalkan kemenangan Joe Biden di empat negara bagian: Georgia, Wisconsin, Pennsylvania, dan Michigan.


Tidak ada nama Texas di situ –karena di Texas Joe Biden sudah kalah.

Gugatan itu jadi bahan tertawaan ahli hukum. Bagaimana bisa seorang Jaksa Agung negara bagian Texas menggugat untuk kejadian di empat negara bagian lain. Orang Jakarta sering bilang untuk hal yang tidak masuk akan seperti itu: namanye juge usahe. Siapa tahu berhasil.

Keesokan harinya, empat Jaksa Agung dari empat negara bagian tersebut kirim surat bersama ke Mahkamah Agung. Isinya: agar gugatan Jaksa Agung Texas tersebut ditolak.

Hari-hari berikutnya Mahkamah Agung diserbu surat lain. Lebih 150 anggota Kongres dari Partai Republik memberikan dukungan pada Jaksa Agung Texas itu. Demikian juga para Jaksa Agung di negara bagian yang dimenangkan Donald Trump.

Yang dipersoalkan adalah keabsahan surat suara yang dikirim lewat pos di empat negara bagian itu. Mahkamah Agung diminta menyatakan surat suara itu tidak sah. Maka Joe Biden akan langsung kalah. Sekitar 70 persen suara yang dikirim lewat pos memilih Biden.

Jangan-jangan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Jaksa Agung Texas itu. Biar pun itu kedengaran seperti lelucon siapa tahu dunia perlu hiburan konyol. Kan sering juga terlihat jokerlah pemenang di sebuah adegan film.

Target mereka Mahkamah Agung sudah memutuskan sebelum tanggal 14 Desember depan. Itulah hari ketika para perih 'kursi' elektoral bersidang untuk memilih presiden Amerika. Yang hasilnya biasanya tidak beda dengan yang sudah diumumkan media main stream selama ini: Joe Biden yang menang.

Bagaimana kalau putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan Jaksa Agung Texas?

Ups... Mahkamah Agung ternyata memutuskan lebih cepat dari yang diperkirakan. Jumat sore waktu Washington DC Mahkamah Agung memutuskan: menolak gugatan Jaksa Agung Texas.

Alasannya: Jaksa Agung Texas tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan mengenai negara bagian lain.

Maka Trump mau tidak mau harus keluar dari Gedung Putih. Yakni tanggal 20 Januari depan.

Tinggal bagaimana cara keluarnya.

Kemungkinan besar Trump akan membuat panggung di Gedung Putih. Akan diselenggarakan acara besar yang sangat menarik di situ. Panggung besar itu diadakan tanggal 20 Januari pukul 09.00 pagi.

Sebagai saingan acara pelantikan Joe Biden di halaman Gedung Kongres.

Trump akan minta rakyat menilai: banyak mana. Yang menonton acara pelantikan atau acara di panggung besarnya. Salah satu ide untuk acara di Gedung Putih itu adalah: Deklarasi Trump untuk pencalonan presiden 2024.

Media memang suka mana-manasi: pelantikan presiden siapa yang penontonnya terbanyak. Sebagai tanpa penerimaan di masyarakat.

Kalau itu sampai terjadi maka Trump benar-benar pembuat sejarah: tidak menghadiri pelantikan penggantinya.

Tapi pengacara Trump, Rudy Giuliani masih mengatakan begini: Presiden Trump masih mencari cara lain lagi untuk lebih banyak menggugat kemenangan Joe Biden.

Luar biasa.

Padahal selama ini sudah lebih 50 gugatan diajukan kelompok Trump. Semuanya mendalihkan Pilpres kemarin itu penuh kecurangan. Semuanya tanpa bukti. Semuanya ditolak.

Gugatan ke Mahkamah Agung itu sudah yang paling tinggi. Akhirnya ditolak juga. Toh masih akan terus menggugat.

Trump rupanya tidak hanya tidak mau kehilangan jabatan presiden. Ia juga tidak mau kehilangan gelar sebagai petarung paling hebat.

Berita kekalahan dari Mahkamah Agung itu disampaikan kepada Trump di waktu yang kurang tepat. Yakni menjelang acara Malam Natal di Gedung Putih. Yang menurut rencana dihadiri Trump. Maka 10 menit sebelum acara dimulai para tamu diberi tahu: Trump tidak jadi hadir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya