Berita

Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya/Repro

Presisi

Ancaman Pidana Di Atas Lima Tahun, Alasan Polda Langsung Tahan Habib Rizieq

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 00:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, alasan penahanan merupakan objektivitas dan subjektivitas para penyidik.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif penyidik. Objektif ancaman (pidana) di atas lima tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12).


Sementara alasan subjektif penyidik dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri seperti saat ia ke Arab Saudi selama hampir 3,5 tahun usai ditetapkan sebagai terangka chat porno.

"Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya," jelas Argo.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu penyidik memberikan 84 pertanyaan. Semua hak-hak tersangka, kata Argo, telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mulai jam 11.30 selesai jam 22.00. Kemudian tersangka MRS kita tahan kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 atau selama 20 hari ke depan," tandasnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya