Berita

Foto/Net

Nusantara

Sinovac Belum Kantongi Izin Kehalalan, MUI: Masih Menunggu Dokumen Pembiakan Vaksin

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac, belum mengantongi izin atau sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu (12/12).

"Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Asrorun.


Asrorun Niam menyebutkan dokumen dimaksud yang belum dipenuhi oleh Sinivac. Di mana menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memastikan bahan yang digunakan untuk pembuatan vaksin Covid-19 terjamin kehalalannya.

"Iya, salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya," jelasnya.

Adapun hingga saat ini, Asrorun mengaku belum mengetahui pasti alasan Sinovac belum menyerahkan dokumen bahan baku pembuatan vaksin. Padahal, dokumen tersebut sudah diminta saat audit ke produsen di China pada 2 November lalu.

"Mengapanya ini sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya," kata Asrorun.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, Asrorun mengatakan juga sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan dari Badan POM.

Nantinya, jika kedua syarat tersebut sudah terpenuhi maka vaksin bisa dinyatakan aman dan halal untuk digunakan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

"Halalan dan toyyiban. Ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman maka tidak boleh digunakan," demikian Asrorun Niam.

Saat ini, vaksin Sinovac sedang memasuki uji klinis tahap tiga. Diperkirakan, hasil uji klinis akan diketahui enam bulan setelah partisipan tahap pertama mendapatkan vaksin yakni pada akhir Januari 2021.

Jika hasil uji klinis vaksin terbukti aman dan efektif makan Badan POM dapat mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya