Berita

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa penyidik/Net

Hukum

Sudah Tujuh Jam Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan, Salat Dan Makan Disiapkan

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 17:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab masih menjalani proses pemeriksaan Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa dan penghasutan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini telah menjalani pemeriksaan tujuh jam sejak ia datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.30 pagi tadi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan swab test antigen terhadap Habib Rizieq untuk memastikan ia bebas dari Covid-19.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak-hak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama menjalani pemeriksaan telah terpenuhi.

Beberapa hak yang dimaksudkan, mulai dari menunaikan ibadah salat hingga makan siang, semua sudah dipersiapkan.

"Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kami siapkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, selama pemeriksaan HRS didampingi oleh tim kuasa hukum. Ada dua pengacara Habib Rizieq yang mendampingi, antara lain Munarman dan Aziz Yanuar.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.

Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya