Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Nusantara

Polisi Ultimatum 5 Tersangka Kerumunan Petamburan, Pilih Menyerah Atau Ditangkap

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyidik Polda Metro Jaya menawarkan dua pilihan terhadap lima orang tersangka lainnya yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona baru (Covid-19).

Adapun kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri seperti MRS (Muhammad Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/12).


Hari ini Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan kedua Senin (7/12) tidak hadir.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya