Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Nusantara

Polisi Ultimatum 5 Tersangka Kerumunan Petamburan, Pilih Menyerah Atau Ditangkap

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyidik Polda Metro Jaya menawarkan dua pilihan terhadap lima orang tersangka lainnya yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona baru (Covid-19).

Adapun kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"Kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri seperti MRS (Muhammad Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/12).


Hari ini Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan kedua Senin (7/12) tidak hadir.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya