Berita

Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Kepastian Penahanan Habib Rizieq Ada Di Tangan Penyidik Polda Metro Jaya

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sampai saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, usai menjalani pemeriksaan bisa saja Habib Rizieq akan langsung ditahan.

Keputusan akan dilakukan penahanan atau tidak berada di tangan penyidik.


"Jadi gini, prosesnya setelah di swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kami punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," sambung Yusri.

Habib Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari enam tersangka, diperkirakan hanya HRS yang memenuhi panggilan.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020.

Habib Rizieq disangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya