Berita

Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Kepastian Penahanan Habib Rizieq Ada Di Tangan Penyidik Polda Metro Jaya

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sampai saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, usai menjalani pemeriksaan bisa saja Habib Rizieq akan langsung ditahan.

Keputusan akan dilakukan penahanan atau tidak berada di tangan penyidik.


"Jadi gini, prosesnya setelah di swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kami punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," sambung Yusri.

Habib Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari enam tersangka, diperkirakan hanya HRS yang memenuhi panggilan.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020.

Habib Rizieq disangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya