Berita

PA 212 saat rilis natakan sikap soal kematian 6 anggota FPI/RMOLLampung

Nusantara

PA 212 Lampung Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Sanksi Oknum Penembak 6 Anggota FPI

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 04:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Forum Suara Masyarakat Lampung menyatakan sikap atas tewasnya enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieg Shihab (IB HRS) yang mereka nilai mati sahid.

Sikap tersebut dinyatakan usai Shalat Gaib yang dikhususkan untuk keenam laskar FPI di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Suka Jawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Selasa malam (8/12).

"Sehabis Shalat Isya di masjid, Shalat Goib langsung pindah tempat ke aula samping masjid langsung pernyataan sikap," ujar Ustad Ulul Azmi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


PA 212 Provinsi Lampung mengungkapkan ada empat alasan keluarnya sikap tersebut, yakni situasi pascakepulangan IB HRS, adanya proses hukum terhadap para ulama kritis.

Lalu, adanya indikasi teror kepada IB HRS dan keluarganya dan penembakan oleh pihak kepolisian terhadap enam pengawal IB HRS dan keluarganya di Jalan Tol Cikampek, Senin dini (7/12).

Sebelum pernyataan sikap, mereka yang hadir salat gaib dulu buat keenam korban tewas.

"Semoga Allah SWT meringankan langkah kita," kata Ustad Ulul Azmi, salah seorang panitia kegiatan.

Berikut ini sikap sikap resmi PA 212 Lampung:

1. Berduka atas Syahidnya enam Laskar FPI. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa mereka dan ditempatkan di Surga-Nya bersama para suhada.

2. Mengajukan protes dan menyesalkan tindakan oknum polisi yang diduga telah menewaskan enam Laskar FPI karena mereka bukan kriminal dan bagian dari warga negara Republik Indonesia menjadi tanggung jawab dan tugas Kepolisian RI dalam hal melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat sehingga wajib untuk dijaga keselamatan jiwa setiap warga negara.

3. Meminta kepada Presiden RI untuk bersikap tegas memerintahkan kepada Kapolri untuk memberi sanksi hukum terhadap para oknum pelaku penembakan enam Laskar FPI.

4. Meminta kepada DPR RI dan Presiden RI untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang independen dalam hal mencari tahu latar belakang peristiwa penembakan enam orang dan melakukan publikasi hasil temuannya secara Transparan kepada masyarakat umum.

5. Mendesak kepada Kapolri untuk memberhentikan dan memecat Kapolda Metro Jaya dan Dir intelkam Polda Metro Jaya sebagai pertanggungjawaban atas peristiwa penembakan terhadap rombongan IB HRS yang menyebabkan sahidnya enam Laskar FPI.

6. Mengajak seluruh ormas-ormas Islam dan ormas lainnya agar bersama-sama memgawal Tim Pencari Fakta Independen.

7. Mendesak kepada pihak-pihak yang melakukan teror maupun tindakan lainnya agar menghentikan semua tindakan teror dan intimidasi terhadap IB HRS dan keluarga serta ulama dan para aktivis dakwah.

8. Setop atas berita bohong yang menyesatkan masyarakat Indonesia.

"Demikianlah pernyataan sikap ini kami bacakan agar menjadi semangat buat kita semua dalam berjuang semoga Indonesia menjadi negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh rakyat indonesia," ujar Ustad Ulul Azmi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya