Berita

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Praperadilan Lahan Cengkareng Era Ahok Ditolak Hakim, MAKI: Perkaranya Tetap Jalan

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak gugatan praperadilan karena tidak ada bukti dari pemohon," ujar hakim tunggal Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Merespons keputusan tersebut, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman sebagai pemohon mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Sebab menurutnya, tujuan awal pengajuan praperadilan yang dilakukan MAKI sudah tercapai.


"Kami menghormati dan sebenarnya tujuan praperadilan sudah tercapai karena praperadilan diajukan awal Oktober, kemudian di akhir Oktober Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI," ungkap Boyamin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/12).

"Artinya tujuannya sudah tercapai bahwa perkara ini berjalan kembali," sambungnya.

Untuk kedepannya, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI akan menunggu perkembangan kasus lahan Cengkareng ini hingga tiga bulan ke depan. Bila tidak ada pergerakan signifikan alias perkaranya kembali mangkrak, maka Boyamin dkk akan kembali menggugat.

Adapun menurut Boyamin, alasan Hakim menolak praperadilan karena belum ada bukti surat perintah penghentian penyidikan.

"Memang belum ada hitam di atas putih adanya penghentian penyidikan. Dalil kita kan memang penghentian penyidikan materil secara mangkrak dan kami pun menghormati keputusan hakim," jelasnya.

"Tetapi artinya, dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), maka perkara ini berjalan lagi," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya