Berita

Surat edaran imbauan bertanda tangan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin/Repro

Politik

Surat Edaran Pj Walikota Makassar Soal Teknis Pemilihan Dipertanyakan

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes keras disampaikan Liaison Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah Arsyad kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang disebut mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Kota Makassar berupa imbauan teknis pemilihan.

Ardiansyah mengatakan, Pj Walikota Makassar telah melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad kepada wartawan, Selasa (8/2).

Ia mengurai poin-poin dalam surat edaran yang dianggap melampaui kewenangan KPU yakni dalam surat edaran. Pertama, bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.

"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per bulan November ke atas. Di bawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," jelasnya.

Hal lain yang dipersoalkan dalam surat edaran tersebut yakni, masyarakat yang masuk DPT tapi tidak mendapat surat undangan memilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal berdasarkan PKPU, kata dia, pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita hanya melayani daftar pemilih tambahan.

"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan dasar keputusan Pj Walikota yang ikut serta dalam masalah teknis pemilihan yang sejatinya menjadi kewenangan KPU.

"Pak Pj Walikota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," demikian Ardiansyah Arsyad.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya