Berita

Surat edaran imbauan bertanda tangan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin/Repro

Politik

Surat Edaran Pj Walikota Makassar Soal Teknis Pemilihan Dipertanyakan

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes keras disampaikan Liaison Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah Arsyad kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang disebut mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Kota Makassar berupa imbauan teknis pemilihan.

Ardiansyah mengatakan, Pj Walikota Makassar telah melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad kepada wartawan, Selasa (8/2).


Ia mengurai poin-poin dalam surat edaran yang dianggap melampaui kewenangan KPU yakni dalam surat edaran. Pertama, bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.

"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per bulan November ke atas. Di bawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," jelasnya.

Hal lain yang dipersoalkan dalam surat edaran tersebut yakni, masyarakat yang masuk DPT tapi tidak mendapat surat undangan memilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal berdasarkan PKPU, kata dia, pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita hanya melayani daftar pemilih tambahan.

"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan dasar keputusan Pj Walikota yang ikut serta dalam masalah teknis pemilihan yang sejatinya menjadi kewenangan KPU.

"Pak Pj Walikota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," demikian Ardiansyah Arsyad.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya