Berita

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna/RMOL

Hukum

Jadi Saksi Meringankan Untuk Tersangka Rizal Djalil, Ketua BPK: Dia Kolega Kami

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Rizal Djalil (RZ) selaku mantan anggota BPK RI, Selasa (8/12).

Agung Firman telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.50 WIB. Dia diperiksa kurang dari dua jam karena tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Pak Rizal Djalil," ujar Agung Firman.


"Dan kemudian posisi kami, saya itu prihatin, kami di BPK tuh prihatin karena walaupun beliau sudah tidak lagi menjadi pimpinan BPK, beliau adalah kolega kami, dan juga adalah senior kami. Dan kami minta beliau untuk sabar dan tegar," imbuhnya.

Agung pun mengaku prihatin terhadap kasus yang dialami oleh koleganya itu. Ia pun berharap agar tersangka Rizal Djalil untuk sabar, tegar dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tapi pada saat yang sama kami juga menyatakan mendukung sepenuhnya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Pada Kamis sore (3/12), penyidik KPK resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Yaitu, Rizal Djalil (RZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya