Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan rompi tahanan KPK/Net

Hukum

Menakar Hukuman Menjerakan Bagi Dua Menteri Jokowi Yang Korupsi Di Masa Pandemi

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kondisi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19 tak mengurungkan niat hasrat korupsi para pejabat pemerintahan.

Buktinya, dua menteri Presiden Joko Widodo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Edhy Prabowo tersangkut kasus korupsi benur (baby lobster), karena menerima suap dari dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.


Suap yang diterima Edhy diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Di mana, rekening penampungan yang digunakan itu adalah rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Sementara, kasus korupsi yang menyangkut Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos yang menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan senilai Rp 300 ribu untuk menjadi jatah Juliari.

Suap untuk Juliari ditaksir lebih besar dari Rp 17 miliar dengan asumsi penyaluran bansos sebanyak 22,8 juta paket, jatah untuk Juliari diperkirakan bisa mencapai Rp 228 miliar.

Dari fakta tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perbuatan para menteri patut dijerat hukuman maksimal.

"Pasal 2 ayat 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman maksimalnya hukuman mati, jika dilakukan dalam keadaan tertentu. Termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi Covid-19," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Takaran yang dipakai Abdul Fickar dalam menilai dua menteri tersebut pantas mendapat hukuman mati adalah karena menyalahgunakan jabatan dan melawan hukum dengan unsur kesengajaan.

"Saya kira melekat selain menyalahgunakan jabatan juga melakukan perbuatan yang melawan hukum, bahkan seharusnya lebih berat. Karena yang menyalahgunakan jabatan justru unsur rencana dan kesengajaannya jelas terbukti," tuturnya.

"Oleh karena itu, untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," demikian Abdul Fickar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya