Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan rompi tahanan KPK/Net

Hukum

Menakar Hukuman Menjerakan Bagi Dua Menteri Jokowi Yang Korupsi Di Masa Pandemi

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kondisi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19 tak mengurungkan niat hasrat korupsi para pejabat pemerintahan.

Buktinya, dua menteri Presiden Joko Widodo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Edhy Prabowo tersangkut kasus korupsi benur (baby lobster), karena menerima suap dari dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.


Suap yang diterima Edhy diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Di mana, rekening penampungan yang digunakan itu adalah rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Sementara, kasus korupsi yang menyangkut Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos yang menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan senilai Rp 300 ribu untuk menjadi jatah Juliari.

Suap untuk Juliari ditaksir lebih besar dari Rp 17 miliar dengan asumsi penyaluran bansos sebanyak 22,8 juta paket, jatah untuk Juliari diperkirakan bisa mencapai Rp 228 miliar.

Dari fakta tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perbuatan para menteri patut dijerat hukuman maksimal.

"Pasal 2 ayat 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman maksimalnya hukuman mati, jika dilakukan dalam keadaan tertentu. Termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi Covid-19," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Takaran yang dipakai Abdul Fickar dalam menilai dua menteri tersebut pantas mendapat hukuman mati adalah karena menyalahgunakan jabatan dan melawan hukum dengan unsur kesengajaan.

"Saya kira melekat selain menyalahgunakan jabatan juga melakukan perbuatan yang melawan hukum, bahkan seharusnya lebih berat. Karena yang menyalahgunakan jabatan justru unsur rencana dan kesengajaannya jelas terbukti," tuturnya.

"Oleh karena itu, untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," demikian Abdul Fickar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya