Berita

Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net

Hukum

Bongkar Semua Yang Terlibat, Kalau Tidak Siap-siap Pidana Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Sosial Juliari P. Batubara disarankan untuk mengajukan justice collaborator (JC) jika tidak ingin dijerat dengan pasal hukuman mati.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang menilai bahwa Mensos Juliari harus berani untuk membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

"Karena kalau tidak maka ia sendiri yang akan menanggung akibatnya. Karena bukan tidak mungkin ia akan dikenakan Pasal 2 Ayat (2) (UU 31/1999) yakni korupsi pada saat tertentu yang ancaman pidananya adalah hukuman mati," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).


Saiful pun menilai, Juliari akan berpikir panjang untuk membongkar siapapun yang terlibat. Apalagi, dia menduga ada kemungkinan petinggi PDIP juga terlibat.

"Saya kira kalau Juliari Batubara akan berpikir panjang, maka ia akan bongkar siapapun yang terlibat, apalagi ia kan wabendum partai (Wakil Bendahara Umum PDIP), bukan tidak mungkin ada petinggi partai yang terlibat," kata Saiful.

Sehingga, Saiful meyakini jika Juliari tidak berpikir jernih untuk mengajukan JC, maka akan mengalami kerugian bagi dirinya sendiri.

"Karena ia sendiri yang akan rugi kalau tidak mengajukan JC, KPK tentu akan menggunakan pasal hukuman mati terhadapnya apabila ia tidak ungkap semua yang terlibat melalui pengajuan JC," pungkasnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat malam (5/12).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya