Berita

Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net

Hukum

Bongkar Semua Yang Terlibat, Kalau Tidak Siap-siap Pidana Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Sosial Juliari P. Batubara disarankan untuk mengajukan justice collaborator (JC) jika tidak ingin dijerat dengan pasal hukuman mati.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang menilai bahwa Mensos Juliari harus berani untuk membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

"Karena kalau tidak maka ia sendiri yang akan menanggung akibatnya. Karena bukan tidak mungkin ia akan dikenakan Pasal 2 Ayat (2) (UU 31/1999) yakni korupsi pada saat tertentu yang ancaman pidananya adalah hukuman mati," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).

Saiful pun menilai, Juliari akan berpikir panjang untuk membongkar siapapun yang terlibat. Apalagi, dia menduga ada kemungkinan petinggi PDIP juga terlibat.

"Saya kira kalau Juliari Batubara akan berpikir panjang, maka ia akan bongkar siapapun yang terlibat, apalagi ia kan wabendum partai (Wakil Bendahara Umum PDIP), bukan tidak mungkin ada petinggi partai yang terlibat," kata Saiful.

Sehingga, Saiful meyakini jika Juliari tidak berpikir jernih untuk mengajukan JC, maka akan mengalami kerugian bagi dirinya sendiri.

"Karena ia sendiri yang akan rugi kalau tidak mengajukan JC, KPK tentu akan menggunakan pasal hukuman mati terhadapnya apabila ia tidak ungkap semua yang terlibat melalui pengajuan JC," pungkasnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat malam (5/12).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya