Berita

Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net

Hukum

Bongkar Semua Yang Terlibat, Kalau Tidak Siap-siap Pidana Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Sosial Juliari P. Batubara disarankan untuk mengajukan justice collaborator (JC) jika tidak ingin dijerat dengan pasal hukuman mati.

Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang menilai bahwa Mensos Juliari harus berani untuk membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

"Karena kalau tidak maka ia sendiri yang akan menanggung akibatnya. Karena bukan tidak mungkin ia akan dikenakan Pasal 2 Ayat (2) (UU 31/1999) yakni korupsi pada saat tertentu yang ancaman pidananya adalah hukuman mati," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).


Saiful pun menilai, Juliari akan berpikir panjang untuk membongkar siapapun yang terlibat. Apalagi, dia menduga ada kemungkinan petinggi PDIP juga terlibat.

"Saya kira kalau Juliari Batubara akan berpikir panjang, maka ia akan bongkar siapapun yang terlibat, apalagi ia kan wabendum partai (Wakil Bendahara Umum PDIP), bukan tidak mungkin ada petinggi partai yang terlibat," kata Saiful.

Sehingga, Saiful meyakini jika Juliari tidak berpikir jernih untuk mengajukan JC, maka akan mengalami kerugian bagi dirinya sendiri.

"Karena ia sendiri yang akan rugi kalau tidak mengajukan JC, KPK tentu akan menggunakan pasal hukuman mati terhadapnya apabila ia tidak ungkap semua yang terlibat melalui pengajuan JC," pungkasnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat malam (5/12).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya