Berita

Juliari Batubara mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL

Hukum

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Dikenakan Hukuman Mati

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup lantaran melakukan dugaan korupsi dana bantuan sosial corona sebesar Rp 17 miliar.

Begitu yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12).

“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur/mati karena kategorinya sudah super extra ordinary,” ucap Pangeran.

Dia menjelaskan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pihaknya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan terhadap KPK lantaran mampu mengedepankan keadilan dan komitmennya memberantasa korupsi.

“Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang buluh bahkan sampai menangkap sekelas menteri,” katanya.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sangat tidak berkeprimanusiaan dan memalukan institusi negara.

“Ini hal yang sangat memalukan dan sangat kejam  karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi covid-19 dan saat kegentingan nasional dan di saat jutaan orang  menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang  tanpa kenal lelah,” tegasnya.

“Bahkan presiden dan KPK  telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara  yang beesumber dari dana rakyat,” tutupnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Nasdem Usung 6 Kadernya Bertarung di Pilkada

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:59

Mantan Bupati Probolinggo akan Didakwa Kasus TPPU Rp256 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:50

Pesawat Airbus AS Berisi 149 Penumpang Terbakar Saat Lepas Landas

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:50

DPR Minta Kapolri Ungkap Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:40

Demokrat: Aksesibilitas Kunci Bobby Nasution Bangun Sumut

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:33

Pertamina Siapkan Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Palestina

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:21

Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:20

Ketua KPU Manggarai Barat Dipecat Imbas Kasus Pelecehan ke Pegawai

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:17

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:08

Selengkapnya