Berita

Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial/RMOL

Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Juliari Batubara Dan Adi Wahyono Diminta Menyerahkan Diri

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 02:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Namun, Mensos Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyono, ternyata masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

"Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan saudara AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tertangkap," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).


Firli menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus memburu menteri asal PDI Perjuangan itu bersama PPK Kemensos Adi Wahyono yang belum menyerahkannya diri meski telah berstatus sebagai tersangka.

"KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian para tersangka yang belum ditahan. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera lakukan pencarian terhadap para tersangka," tegas Firli.

Kasus pidana korupsi ini berawal dari adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, ditetapkan sebagai sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan HS (Harry Sidabuke) selaku swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya