Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Kasus Jual Lahan Negara Di Serang, Pakar Pidana: Jaksa Harus Limpahkan Berkas Ke Pengadilan

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin kembali mencuat menyusul beredarnya informasi penyidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara pada 3 Desember 2020.

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menampik kabar gelar perkara tersebut.

"Oh tidak, tidak ada (tidak ada gelar perkara). Tapi saya cek dulu ya," kata Hari ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12).


Menurut Hari, perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Syafrudin ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

Hari mengakui perkara itu sempat ditangani oleh Kejagung dengan meminta saran dari pihak Kejati Banten. Namun dia tidak tahu secara pasti, apakah sudah ditangani kembali oleh Kejati Banten, atau masih berada di Jampidsus Kejakgung.  

"Bisa dicek ke Jampidsus, apakah perkara itu yang menangani Pidsus atau dikembalikan lagi ke Kejati Banten," pungkas Hari.

Perkara ini berawal dari penjualan aset negara berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Syarief. Pada dakwaan dan amar putusan, hakim juga menyebut nama mantan camat yang kini menjadi Walikota Serang Syafrudin ikut serta dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya.

"Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana," kata Suparji, Sabtu (5/12).

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, tapi Suparji bilang perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

"Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim," tutup Suparji.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya