Berita

KPK menahan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno/RMOL

Hukum

Suap Mesin Pesawat, Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Resmi Ditahan KPK

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno (HS) resmi ditahan penyidik KPK, Jumat (4/12).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Hadinoto yang sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis kemarin (3/12).

"Untuk kepentingan penyidikan, perkara TPK maupun TPPU, hari ini penyidik menahan tersangka HS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (4/12).


Hadinoto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kalving C1," lanjutnya.

Hadinoto sebelumnya ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan juga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya