Berita

Tinta pada proses pencoblosan/Net

Politik

Kembali Ke UU 2015, Pilkada Nasional Sebaiknya Digelar 2027, Bukan Digabung Dengan Pemilu 2024

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada, maka tidak ada pelaksanaan pilkada serentak setelah tahun 2020, alias semuanya digabung pada tahun 2024.

Berdasarkan UU 10/2016, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024, disatukan dengan pemilu.

Mengingat kompleksnya Pemilu 2019 yang digabung antara Pileg dan Pilpres, tidak bisa dibayangkan jika ditambah lagi pilkada pada 2024.


Karena itu, akan lebih baik jika pilkada tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 seperti amanat UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi dengan UU 10/2016.

"Kalau ikut UU 10/2016 tidak ada pilkada serentak setelah 2020. Semua disatukan pada 2024. Melihat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa, PKS dan beberapa partai yang lainnya mengusulkan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).

Atas pertimbangan itu, Mardani menyatakan partainya PKS bersama beberapa partai politik lain mengusulkan pilkada tetap dilaksanakan 2022 dan 2023. Sehingga pilkada serentak secara nasional bisa digelar pada 2027.

Pemisahan antara pemilu dan pilkada juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas keduanya.

"Menjaga kualitas pemilu nasional dan pemilu daerah, PKS mengusulkan normalisasi pilkada 2022 dan 2023. Dan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2027, dua setengah tahun setelah Pemilu 2024," demikian Mardani Ali Sera.

Pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023 diusulkan tetap digelar. Bukan digabung dengan pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) tahun 2024.

Sehingga, daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, dan Papua nantinya bisa menggelar pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

 Awalnya dalam UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi, pilkada serentak sejatinya digelar enam gelombang menuju pilkada secara nasional pada tahun 2027.

Enam gelombang pilkada serentak itu yaitu, pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022 dan 2023. Lalu, tahun 2027 digelar pilkada serentak secara nasional.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya