Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/Ist

Presisi

Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Bisa Dipidana

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dikenai sanksi pidana.

Sigit menjelaskan, sebelum mengambil tindakan pidana pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.

"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12).


"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.

Ada tiga tahapan penyelidikan atau penegakan aturan oleh Bawaslu sebelum dilaporkan ke Polri, diantaranya adalah, peringatan/teguran tertulis, kemudian apabila tidak diindahkan akan dilakukan penghentian/pembubaran kegiatan, kemudian selanjutnya pelarangan melakukan kegiatan kampanye selama kurun waktu tertentu.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan juga, maka Bawaslu dapat memberitahukan temuannya kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit.

Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.

Salah satunya menggunakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP.

"Manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas Pasal 216 dan seterusnya," demikian Listyo Sigit.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya