Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana/Net
Indonesia dibuat geram dengan aksi sekelompok orang yang menerobos masuk Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Melbourne untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora milik Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Selasa (1/12).
Dari video yang diunggah akun Youtube Izzy Brown, terlihat tiga orang memanjat atap gedung KJRI untuk membentangkan spanduk dan bendera OPM yang bertuliskan 'Free West Papua'.
Beberapa orang lainnya kemudian memasang banner bertuliskan 'TNI Out Stop Killing Papua'. Sembari melakukan aksinya, mereka berteriak "Papua Merdeka!".
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut telah melanggar hukum.
"Itu namanya
Act of Vandalism," kata Hikmahanto saat dihubungi oleh
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/12).
Hikmahanto mengatakan, KJRI harus melapor kepada kepolisian setempat karena telah memasuki wilayah tanpa izin.
Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) itu menuturkan, tindakan serupa telah terjadi berulang kali karena Desember menjadi peringatan bagi OPM.
"Terus terjadi karena bulan Desember ada peringatan dan saat itulah ada manuver," terang dia.
Setiap 1 Desember, OPM merayakan Hari Ulang Tahun (HUT). Pada Selasa, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) juga telah mendeklarasikan pemerintahan sementara dengan konstitusi baru.