Berita

Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho/Net

Politik

Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Di Era Ahok Terkesan Lambat, MAKI Optimistis Polisi Akan Tetapkan Tersangka

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 09:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya terkesan tidak serius dalam menangani kasus jual beli lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Demikian yang disampaikan Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho, saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/12).

"Jadi sidang kemarin itu perihal pembuktian. Kalau dari kita, ada bukti tertulis dan ada beberapa berita dari media juga informasi masyarakat terkait kronologi kasusnya," ungkap Kurniawan.


Pada Rabu (2/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus jual beli lahan di Cengkareng yang terjadi pada 2015, ketika Ahok masih berkuasa di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menampilkan bukti berupa surat menyurat. Di antaranya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, bukti yang ditampilkan pihak kejaksaan hanya berupa SPDP yang dikirim oleh Polda Metro Jaya, yang pernah dikembalikan lalu dikirim SPDP yang baru.
 
"Nah itu kesimpulannya hari ini. Cuma kesimpulannya tidak dibagikan. Jadi hanya pendapat masing-masing terhadap apakah dalil dan pembuktian itu sama atau tidak. Terbukti atau tidak," jelas Kurniawan.

Ia melanjutkan, fokus MAKI bukan melihat pembuktian atau putusan, melainkan lebih memantau kepada prosesnya.

"Kalau dari jawabannya, terlihat Polda enggak serius. Karena dari 2018, kejaksaan tinggi pernah mengirimkan surat P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan itu tidak dijawab oleh Polda Metro," ungkap Kurniawan menyesalkan.

Sehingga pada September 2018, SPDP itu dikembalikan. Setelah dua tahun berselang akhirnya pada Oktober kemarin, Polda Metro mengirimkan lagi SPDP baru.

"Dan itu sesudah kita mengajukan praperadilan yang kemarin," bebernya.

Kurniawan menjelaskan, jika dilihat dari SPDP yang baru maka tidak disebutkan jangka waktunya. Hal inilah yang membuat MAKI masih tetap optimis.

"Kami optimis. Tetap berjalanlah (kasus ini). Kita lihat kemajuan di penanganan perkara ini akan ada gelar perkara. Katanya untuk menentukan tersangka. Tapi kapannya ini belum tahu ya," pungkasnya.

Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini bermula pada 2015, ketika Ahok masih jadi Gubernur DKI Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset Pemprov DKI Jakarta.

PN Jakarta Barat juga pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya