Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setoyono/Ist

Presisi

Laskar FPI Halangi Penyidik Berikan Surat Panggilan, Polisi: Negara Kita Negara Hukum Suportif Dong

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono meyayangkan dihalang-halanginya penyidik Polda Metro oleh Laskar Front Pembela Islam (LPI) saat tegah menjalankan tugasnya untuk memberikan surat panggilan ke-2 untuk Habib RIzieq.

Menurut Awi, Indonesia adalah negara hukum oleh sebab itu semua warga negara Indonesia harus patuh dengan hukum tanpa terkecuali.  

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/12).


Polri, sambung Awi, telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan acara akad nikah dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan III, pada Sabtu malam itu (14/11).

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian  digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silahkan taat hukum," tandas Awi.

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum," ucapnya menambahkan.

Siang tadi, kedatangan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya untuk mengantar surat panggilan ke-2 terhadap Habib Rizieq Shihab ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hampir berubah menjadi kericuhan.

Aparat mendapat halangan dari pasukan laskar FPI yang berjaga di lokasi. Laskar meminta aparat menunggu dahulu, sembari dirinya melakukan koordinasi dengan keluarga dan pengacara Rizieq.

Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan ke-1 terhadap Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Namun Habib Rizieq tidak datang penuhi panggilan pertama pada Selasa kemarin (1/12) dengan alasan tengah beristirahat pasca mendapat perawatan di RS UMMI, Bogor.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP yang terjadi pada 13-14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya