Berita

Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Angkat Bicara Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut: Jangan Bikin Gaduh!

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 18:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kembali membuka layanan calling visa bagi delapan negara, termasuk Israel, menuai kontroversi.

Hal ini membuat Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.

Yaqut meminta sejumlah pihak jangan sekadar menolak layanan calling visa dibuka lagi, namun mencermati latar belakang kebijakan tersebut diterbitkan.


Dengan cara itu, informasi akan didapatkan dengan lebih komprehensif.

“Mengaitkan pembukaan calling visa ini dengan rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau ini pengkhianatan kepada Palestina. Ini terlalu jauh. Jangan asal komentar, asal tolak, jangan sekadar gaduh saja main tolak. Calling visa, kan, kebijakan terkait keimigrasian biasa di suatu negara,” kata Gus Yaqut, Rabu (2/12).

Gus Yaqut mengatakan, tidak mungkin pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

Selam ini, ditambahkan pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini, kebijakan politik luar negeri Indonesia sudah jelas.

Selama Palestina belum seutuhnya merdeka dan berdaulat, selama itu pula tidak akan ada hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sangat clear. Komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina tetap seutuhnya tidak berubah. Seperti harapan founding fathers, tidak ada satu keraguan pun untuk mendukung kemerdekaan oenuh Palestina,” ucapnya.

Gus Yaqut mengingatkan, pemberian calling visa kepada WNA Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

Disebut juga, negara calling visa adalah negara yang memiliki kondisi negara dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya.

Selain Israel, negara lainnya adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Layanan calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, ataupun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi tidak asal disetujui,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya