Berita

Pemakaman Agus Dewantara/Ist

Nusantara

Tidak Bisa Bayar Biaya RS, Keluarga Pasien Diminta Tandatangani Positif Covid-19

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu keluarga pasien rawat inap yang meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan positif Covid -19 oleh Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung.

Perwakilan warga inisial NM mengatakan, RS Graha Husada sebelumnya telah menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menandatangani selembar surat pernyataan. Isinya menyatakan pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.

"Pihak keluarga pasien disarankan atau diminta rumah sakit untuk menandatangani surat tersebut, dengan alasan tidak bisa membayar pengobatan rumah sakit," katanya, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (1/12).


Menurutnya, pasien bernama Agus Dewantara berusia 53 tahun asal Bandarlampung dirawat di rumah sakit sejak Rabu pekan lalu karena mengidap penyakit gula. Dia susah napas dan tubuh lemah.

"Agus dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya menurun akibat penyakit tekanan gula darah dan susah napas serta tubuh lemah," ucapnya.

Ia mengatakan pada 30 November 2020 Agus dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari di RS Graha Husada.

Namun, keluarga yang akan menjemput jenazah sempat dilarang oleh pihak rumah sakit lantaran harus melunasi pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp 22 juta.

"Sekali lagi bukan Rp 50 juta tetapi Rp 22 juta. Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS tetap harus membayar dan pihak rumah sakit berdalih jika keluarga pasien harus tetap melunasi biaya rumah sakit Rp22 juta," kata dia.

Dokter RS Graha Husada, Dicky Suseno, mengatakan saat diperiksa pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19.

"Pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19 yakni susah napas," katanya.

Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dibuat Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia  Juli 2020 yang berbunyi:  Apabila kasus probable meninggal, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol pemulsaran jenazah kasus konfirmasi Covid-19.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya