Berita

Pemakaman Agus Dewantara/Ist

Nusantara

Tidak Bisa Bayar Biaya RS, Keluarga Pasien Diminta Tandatangani Positif Covid-19

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu keluarga pasien rawat inap yang meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan positif Covid -19 oleh Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung.

Perwakilan warga inisial NM mengatakan, RS Graha Husada sebelumnya telah menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menandatangani selembar surat pernyataan. Isinya menyatakan pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.

"Pihak keluarga pasien disarankan atau diminta rumah sakit untuk menandatangani surat tersebut, dengan alasan tidak bisa membayar pengobatan rumah sakit," katanya, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (1/12).


Menurutnya, pasien bernama Agus Dewantara berusia 53 tahun asal Bandarlampung dirawat di rumah sakit sejak Rabu pekan lalu karena mengidap penyakit gula. Dia susah napas dan tubuh lemah.

"Agus dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya menurun akibat penyakit tekanan gula darah dan susah napas serta tubuh lemah," ucapnya.

Ia mengatakan pada 30 November 2020 Agus dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari di RS Graha Husada.

Namun, keluarga yang akan menjemput jenazah sempat dilarang oleh pihak rumah sakit lantaran harus melunasi pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp 22 juta.

"Sekali lagi bukan Rp 50 juta tetapi Rp 22 juta. Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS tetap harus membayar dan pihak rumah sakit berdalih jika keluarga pasien harus tetap melunasi biaya rumah sakit Rp22 juta," kata dia.

Dokter RS Graha Husada, Dicky Suseno, mengatakan saat diperiksa pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19.

"Pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19 yakni susah napas," katanya.

Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dibuat Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia  Juli 2020 yang berbunyi:  Apabila kasus probable meninggal, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol pemulsaran jenazah kasus konfirmasi Covid-19.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya