Berita

Pemakaman Agus Dewantara/Ist

Nusantara

Tidak Bisa Bayar Biaya RS, Keluarga Pasien Diminta Tandatangani Positif Covid-19

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 03:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu keluarga pasien rawat inap yang meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes, mengaku diminta menandatangani surat pernyataan positif Covid -19 oleh Rumah Sakit Graha Husada, Bandarlampung.

Perwakilan warga inisial NM mengatakan, RS Graha Husada sebelumnya telah menyarankan dan meminta keluarga pasien untuk menandatangani selembar surat pernyataan. Isinya menyatakan pasien meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.

"Pihak keluarga pasien disarankan atau diminta rumah sakit untuk menandatangani surat tersebut, dengan alasan tidak bisa membayar pengobatan rumah sakit," katanya, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (1/12).


Menurutnya, pasien bernama Agus Dewantara berusia 53 tahun asal Bandarlampung dirawat di rumah sakit sejak Rabu pekan lalu karena mengidap penyakit gula. Dia susah napas dan tubuh lemah.

"Agus dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya karena kondisi kesehatannya menurun akibat penyakit tekanan gula darah dan susah napas serta tubuh lemah," ucapnya.

Ia mengatakan pada 30 November 2020 Agus dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari di RS Graha Husada.

Namun, keluarga yang akan menjemput jenazah sempat dilarang oleh pihak rumah sakit lantaran harus melunasi pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp 22 juta.

"Sekali lagi bukan Rp 50 juta tetapi Rp 22 juta. Meski pasien menggunakan kartu kesehatan BPJS tetap harus membayar dan pihak rumah sakit berdalih jika keluarga pasien harus tetap melunasi biaya rumah sakit Rp22 juta," kata dia.

Dokter RS Graha Husada, Dicky Suseno, mengatakan saat diperiksa pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19.

"Pasien memenuhi kriteria pasien Covid-19 yakni susah napas," katanya.

Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dibuat Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia  Juli 2020 yang berbunyi:  Apabila kasus probable meninggal, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol pemulsaran jenazah kasus konfirmasi Covid-19.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya