Berita

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung/Net

Hukum

Kepentingan Penyelesaian, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung hingga 40 hari ke depan.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).

Perpanjangan penahanan ini bertujuan agar penyidik KPK segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.


"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang telah ditahan adalah, Kharuddin Syah (KSS) selaku Bupati Labura, dan Puji Suhartono (PJH) selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP ditahan pada Selasa (10/11) kemarin.

Selanjutnya, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku mantan anggota Komisi IX Fraksi PPP DPR yang ditahan pada Rabu (11/11), dan Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labura yang ditahan pada Kamis (12/11).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam R-APBN Perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.

Diantaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya