Berita

Gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Jokowi Kecewa Lagi, Prof Romli Usul Terbitkan Perppu Covid-19 Untuk Sanksi Pidana

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kekecewaan dalam penanganan Covid-19 yang kembali disampaikan Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan khusus untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada.

Menurut gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah perlu menetapkan Perppu pencegahan dan penularan Covid-19 yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi yang lebih berat dan efektif,” ucap Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).


Nantinya, Prof Romli berharap Perppu tersebut memperkuat sisi sanksi hukum yang sebelumnya diterapkan saat penanganan Covid-19 saat menggunakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia berharap pelanggar aturan bisa dikenakan preventive detention atau penahanan serta penempatan khusus bagi

Adapun sanksi preventif yang bisa diterapkan, kata Prof Romli, yakni terhadap pelanggar bisa dikenakan penahanan atau preventif detention selama isolasi mandiri dan ditetapkan di tempat khusus.

"Jika terjadi pelanggaran dalam masa isolasi seperti melarikan diri, bisa dikenakan sanksi pidana penjara di tempat khusus di luar LP, paling lama tiga tahun dan paling singkat setahun. Tentunya dengan pengawasan Polri dan PPNS (penyidik pengawai negeri sipil),” katanya.

“Ini bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran Covid-19, termasuk pelaku yang bersangkutan, orang lain yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dan menganjurkan, termasuk korporasi,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya