Berita

Gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Jokowi Kecewa Lagi, Prof Romli Usul Terbitkan Perppu Covid-19 Untuk Sanksi Pidana

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kekecewaan dalam penanganan Covid-19 yang kembali disampaikan Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan khusus untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada.

Menurut gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah perlu menetapkan Perppu pencegahan dan penularan Covid-19 yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi yang lebih berat dan efektif,” ucap Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).


Nantinya, Prof Romli berharap Perppu tersebut memperkuat sisi sanksi hukum yang sebelumnya diterapkan saat penanganan Covid-19 saat menggunakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia berharap pelanggar aturan bisa dikenakan preventive detention atau penahanan serta penempatan khusus bagi

Adapun sanksi preventif yang bisa diterapkan, kata Prof Romli, yakni terhadap pelanggar bisa dikenakan penahanan atau preventif detention selama isolasi mandiri dan ditetapkan di tempat khusus.

"Jika terjadi pelanggaran dalam masa isolasi seperti melarikan diri, bisa dikenakan sanksi pidana penjara di tempat khusus di luar LP, paling lama tiga tahun dan paling singkat setahun. Tentunya dengan pengawasan Polri dan PPNS (penyidik pengawai negeri sipil),” katanya.

“Ini bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran Covid-19, termasuk pelaku yang bersangkutan, orang lain yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dan menganjurkan, termasuk korporasi,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya