Berita

Gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli Atmasasmita: Pemerintah Keliru Gunakan UU 4/1984 Untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dasar permintaan pemerintah menggunakan UU 4/1984 tentang wabah penyakit untuk meminta catatan medis Habib Rizieq Shihab dianggap keliru.

Hal tersebut disampaikan gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita dalam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.

Dalam konferensi pers Menkopolhukam, Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Atas rujukan aturan tersebut, Mahfud menganggap record pasien wabah menular boleh disebar.


“Pemerintah keliru menggunakan UU terhadap pelanggaran PSBB. Seharusnya, merujuk UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dalam UU ini diatur tentang ketentuan PSBB (Pasal 59), bukan di dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yang digunakan asas lex posteriori derogat legi priori, bukan lex specialis derogat legi priori," jelas Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).

Dia menambahkan, jika pemerintah menggunakan UU 5/2018, maka para pelanggar bisa dipidanakan dengan denda besar.

“Ancaman pidana pelanggaran UU 6/2018 pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta. Sedangkan dalam UU 4/1984 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta (Pasal 14 ayat 1) sama dengan kejahatan,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya