Berita

Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net

Publika

Katanya Koruptor Dana Covid Akan Dihukum Mati, Benar?

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 09:59 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG


DANA Covid-19 itu sekitar Rp 700 triliun, lebih besar sedikit dari sisi jumlah nominal dibandingkan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Meski secara relatif dana BLBI mencapai 20 kali APBN (Anggaran Pendapata dan Belanja Negara) Indonesia kala itu.

Dana Covid-19 sekitar 25 persen dari APBN. Ini duit besar, dan tahun depan akan tambah besar lagi dengan dibantu oleh UU 2/2020 tentang UU darurat Covid-19, para pejabat publik dan rekanan berharap kebal hukum dalam menggunakan uang negara sangat besar tersebut karena keadaan darurat.

Bayangkan, dana Covid-19 ini tanpa pengawasan masyarakat, tanpa audit lembaga berwenang, tidak bisa dipidana, tidak bisa digugat TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), apa benar?


Jadi dana covid ini semele mele kata orang sasak lombok, sesuka suka hati. Katanya birokrat ada yang minta 40 persen bagian, ada katanya pejabat yang minta di depan sebelum dana cair, macam macam lah. Yang jelas dana Covid-19 ini sangat empuk.

Bayangkan, untuk iklan Covid-19 saja 24 jam tanpa jedah. Ada banyak radio menyiarkan iklan Covid-19 setiap lima menit, demikian juga semua stasion televisi iklannya bagaikan banjir bandang, belum koran dan lain-lain. Wuih, banyak sekali duitnya untuk mengiklankan Covid-19 ini. Itu baru dari sisi iklan.

Bagaimana yang lain yang lebih gede? Pengadaan alat kesehatan, obat, vaksin dan lain sebagainya berbagai printilan Covid-19 yang banyak. Hingga ahli ekonomi telah sepakat menyebut Covid-19 economic era untuk menamakan zaman sekarang.

Pengadaan segala kebutuhan Covid yang serba cepat karena  darurat telah menjadi sarang paling empuk bagi korupsi para birokrat negara dan rekanannya.

Badan penanganan Covid-19 adalah badan yang paling banyak kerjaannya dan tentu saja banyak uangnya sampai tahun 2025 sesuai proyeksi bank dunia terhadap Covid-19. Belum lagi kesempatan ini digunakan oleh para pejabat BUMN suntik ramai-ramai menyalurkan anggaran BUMN untuk segala macam urusan tanggung jawab sosial BUMN.

Belum lagi BUMN melaksanakan tugas presiden dan menteri untuk mengeluarkan uang langsung dalam mendukung penanganan Covid. Wah Covid ini luar biasa empuk, bagi semua yang pegang dan mengelola uang rakyat.

Belum lagi dana bantuan Covid-19 dalam bentuk bansos-bansos, ini adalah bagian paling ramai dan benar-benar bisa jadi karangan bebas. Uang konon sudah disalurkan, namun bisa jadi ternyata yang tilep dana bantuan Covid-19 ternyata tuyul-tuyul.

Dana bantuan kementerian dan lembaga, dana bantuan BUMN, dana bantuan pemerintah daerah, semua datanya bisa mistik, fiksi, bisa jadi tak ada manusianya, tapi ada namanya.

Tapi saya pernah dengar kabar baiknya, kalau tidak salah sinuwun Joko Widodo atau siapa ya? Yang mengatakan bahwa korupsi dana Covid-19 akan dihukum mati.

Ini untuk menjawab gugatan publik terhadap UU Darurat Covid-19 yang menempatkan sinuwun Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Sri Mulyai Indrawati) menggenggam dan menggunakan uang negara di tangan mereka berdua tanpa pengawasan siapapun.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya