Berita

Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net

Publika

Katanya Koruptor Dana Covid Akan Dihukum Mati, Benar?

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 09:59 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG


DANA Covid-19 itu sekitar Rp 700 triliun, lebih besar sedikit dari sisi jumlah nominal dibandingkan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Meski secara relatif dana BLBI mencapai 20 kali APBN (Anggaran Pendapata dan Belanja Negara) Indonesia kala itu.

Dana Covid-19 sekitar 25 persen dari APBN. Ini duit besar, dan tahun depan akan tambah besar lagi dengan dibantu oleh UU 2/2020 tentang UU darurat Covid-19, para pejabat publik dan rekanan berharap kebal hukum dalam menggunakan uang negara sangat besar tersebut karena keadaan darurat.

Bayangkan, dana Covid-19 ini tanpa pengawasan masyarakat, tanpa audit lembaga berwenang, tidak bisa dipidana, tidak bisa digugat TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), apa benar?

Jadi dana covid ini semele mele kata orang sasak lombok, sesuka suka hati. Katanya birokrat ada yang minta 40 persen bagian, ada katanya pejabat yang minta di depan sebelum dana cair, macam macam lah. Yang jelas dana Covid-19 ini sangat empuk.

Bayangkan, untuk iklan Covid-19 saja 24 jam tanpa jedah. Ada banyak radio menyiarkan iklan Covid-19 setiap lima menit, demikian juga semua stasion televisi iklannya bagaikan banjir bandang, belum koran dan lain-lain. Wuih, banyak sekali duitnya untuk mengiklankan Covid-19 ini. Itu baru dari sisi iklan.

Bagaimana yang lain yang lebih gede? Pengadaan alat kesehatan, obat, vaksin dan lain sebagainya berbagai printilan Covid-19 yang banyak. Hingga ahli ekonomi telah sepakat menyebut Covid-19 economic era untuk menamakan zaman sekarang.

Pengadaan segala kebutuhan Covid yang serba cepat karena  darurat telah menjadi sarang paling empuk bagi korupsi para birokrat negara dan rekanannya.

Badan penanganan Covid-19 adalah badan yang paling banyak kerjaannya dan tentu saja banyak uangnya sampai tahun 2025 sesuai proyeksi bank dunia terhadap Covid-19. Belum lagi kesempatan ini digunakan oleh para pejabat BUMN suntik ramai-ramai menyalurkan anggaran BUMN untuk segala macam urusan tanggung jawab sosial BUMN.

Belum lagi BUMN melaksanakan tugas presiden dan menteri untuk mengeluarkan uang langsung dalam mendukung penanganan Covid. Wah Covid ini luar biasa empuk, bagi semua yang pegang dan mengelola uang rakyat.

Belum lagi dana bantuan Covid-19 dalam bentuk bansos-bansos, ini adalah bagian paling ramai dan benar-benar bisa jadi karangan bebas. Uang konon sudah disalurkan, namun bisa jadi ternyata yang tilep dana bantuan Covid-19 ternyata tuyul-tuyul.

Dana bantuan kementerian dan lembaga, dana bantuan BUMN, dana bantuan pemerintah daerah, semua datanya bisa mistik, fiksi, bisa jadi tak ada manusianya, tapi ada namanya.

Tapi saya pernah dengar kabar baiknya, kalau tidak salah sinuwun Joko Widodo atau siapa ya? Yang mengatakan bahwa korupsi dana Covid-19 akan dihukum mati.

Ini untuk menjawab gugatan publik terhadap UU Darurat Covid-19 yang menempatkan sinuwun Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Sri Mulyai Indrawati) menggenggam dan menggunakan uang negara di tangan mereka berdua tanpa pengawasan siapapun.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Tulisan 'Adili Jokowi' Curahan Ekspresi Bukan Vandalisme

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:36

Prabowo Harus Mintai Pertanggungjawaban Jokowi terkait IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:26

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:03

Rontok di Pengadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:40

Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:17

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:53

Lewat Rumah Aspirasi, Legislator PSI Kota Tangerang Ajak Warga Sampaikan Unek-Unek

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:36

Ekonomi Daerah Berpotensi Merosot akibat Sri Mulyani Pangkas Dana TKD

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:15

Saat yang Tepat Bagi Prabowo Fokus MBG dan Setop IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:57

7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menuju Indonesia Emas

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:42

Selengkapnya