Berita

Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengenakan rompi oranye/RMOL

Hukum

Kronologi KPK Tangkap Walikota Cimahi Ajay M. Priatna

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 18:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (27/11) lalu.

Dari OTT itu Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan sedikitnya 11 orang, salah satunya Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"KPK telah mengamankan sebelas orang pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers Gedung KPK,  Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).


Kesebelas orang yang ditangkap yaitu; Ajay Muhammad Priatna; Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan; Ajudan Ajay, FD; orang kepercayaan Ajay, YT; seorang sopir, ED; pihak swasta DD.

Kemudian, Direktur RSU, NN; Staf RSU Kasih Bunda, CG; Kadis PTSP HH; Kasi di Dinas PTSP, AA; dan seorang Sopir, KM.

Operasi senyap KPK tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara megara yang diberikan Hutama Yonathan, pada Jumat (27/11).

Rencananya, duit itu akan diberikan Hutama Yonathan kepada Ajay melalui seorang perantara.

Hutama disebut mengutus salah satu staf di RSU Kasih Bunda berinisial CG untuk mengantarkan uang Rp425 juta kepada Ajay.

Ajay lalu memerintahkan orang kepercayaannya YR, untuk mengambil uang tersebut.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung," kata Firli.

Selanjutnya, CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai.

Uang itu kemudian diserahkan CG kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB, tim Satgas KPK mengamankan keduanya.

Setelah mengamankan keduanya, Tim Satgas mengamankan pihak-pihak lain termasuk Ajay dan Hutama. Mereka diamankan di sejumlah tempat daerah Bandung dan Cimahi.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp425 juta.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi.

Mereka adalah Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan.

Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Akibat ulahnya, Ajay yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya