Berita

Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengenakan rompi oranye/RMOL

Hukum

Kronologi KPK Tangkap Walikota Cimahi Ajay M. Priatna

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 18:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (27/11) lalu.

Dari OTT itu Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan sedikitnya 11 orang, salah satunya Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"KPK telah mengamankan sebelas orang pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers Gedung KPK,  Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).


Kesebelas orang yang ditangkap yaitu; Ajay Muhammad Priatna; Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan; Ajudan Ajay, FD; orang kepercayaan Ajay, YT; seorang sopir, ED; pihak swasta DD.

Kemudian, Direktur RSU, NN; Staf RSU Kasih Bunda, CG; Kadis PTSP HH; Kasi di Dinas PTSP, AA; dan seorang Sopir, KM.

Operasi senyap KPK tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara megara yang diberikan Hutama Yonathan, pada Jumat (27/11).

Rencananya, duit itu akan diberikan Hutama Yonathan kepada Ajay melalui seorang perantara.

Hutama disebut mengutus salah satu staf di RSU Kasih Bunda berinisial CG untuk mengantarkan uang Rp425 juta kepada Ajay.

Ajay lalu memerintahkan orang kepercayaannya YR, untuk mengambil uang tersebut.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung," kata Firli.

Selanjutnya, CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai.

Uang itu kemudian diserahkan CG kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB, tim Satgas KPK mengamankan keduanya.

Setelah mengamankan keduanya, Tim Satgas mengamankan pihak-pihak lain termasuk Ajay dan Hutama. Mereka diamankan di sejumlah tempat daerah Bandung dan Cimahi.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp425 juta.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi.

Mereka adalah Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan.

Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Akibat ulahnya, Ajay yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya