Berita

Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Luhut: Permen Pengelolaan Lobster Kembali Berlaku Setelah Ada Perbaikan

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan dikumpulkan Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, di Gedung Mina I, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Menteri KKP yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terbitnya Permen 12/2020 tentang benih lobster itu tidak menyalahi aturan lantaran ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil terutama nelayan.

Yang salah menurutnya, adanya mekanisme dan dugaan monopoli perihal pengangkutan benih lobster yang menyalahi aturan.


"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi. Pak Sekjen dengan tim sedang evakuasi, nanti di minggu depan dilaporkan ke saya," kata Luhut seperti dlam keterangan tertulis, Sabtu (29/11).

Menko dua periode ini menambahkan, jika semua program telah ditata dengan baik di internal KKP. Maka, permen tersebut akan dijalankan kembali, setelah dilakukan penghentian sementara.

"Kalau sudah bagus kita teruskan karena sekali lagi tadi, Pak Sekjen sampekan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," tandasnya.

Kebijakan ekspor benih lobster langsung dihentikan Luhut saat Menko Kemaritiman dan Investasi itu menggantikan Edhy Prabowo yang dibui KPK.

Penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya