Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit/Ist

Presisi

Komjen Listyo Sigit: Sederhana, Kalau Saya Terlibat Tak Mungkin Diusut Sampai Akar

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo santai dan tidak mau ambil pusing terhadap pernyataan-pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan. Saat bersaksi, Napoleon membawa-bawa nama Listyo Sigit saat mengurus penghapusan red notice.

"Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (26/11).

Dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dua jenderal Polisi oleh Bareskrim Polri ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) dan Brigjen Prasetijo Utomo mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) PPNS Bareskrim.


Kedua jenderal itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Djoko Tjandra. Adapun Irjen Napoleon Bonaparte merupakan Akpol 1988 senior Listyo Sigit sementara Brigjen Prasetijo Utomo rekan satu angkatan di Akpol 1991.

"Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu," ungkap Listyo Sigit

Mantan Kapolda Banten ini sangat menyayangka sekelas Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua mudah mempercayai dengan mudah pengakuan oknum-oknum yang menyeret-nyeret seseorang untuk kepentingan pribadinya.

Seharusnya, kata Listyo, Napoleon melakukan crosscheck atau mengonfirmasi untuk mencari kebenaran terkait dengan klaim oknum tersebut kepada dirinya. Pernyataan, Napoleon sendiri juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ketika itu.

"Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," sesal Listyo Sigit.

Pernyataan Napoleon juga dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada. Seharunya, kata Sigit, yang bersangkutan fokus untuk menjawab subtansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.

"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," ucap Listyo.

Sebelumnya, terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.

Tommy menjelaskan, kedatangannya ke ruangan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, atas dasar arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy mengakui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkan dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, ia membantah jika dalam pertemuan itu membawa-bawa nama petinggi Polri dan pejabat di senayan.

Selain itu, kata Listyo, soal penghapusan Red Notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri. Melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Napoleon sendiri diketahui menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya