Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit/Ist

Presisi

Komjen Listyo Sigit: Sederhana, Kalau Saya Terlibat Tak Mungkin Diusut Sampai Akar

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo santai dan tidak mau ambil pusing terhadap pernyataan-pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan. Saat bersaksi, Napoleon membawa-bawa nama Listyo Sigit saat mengurus penghapusan red notice.

"Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (26/11).

Dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dua jenderal Polisi oleh Bareskrim Polri ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) dan Brigjen Prasetijo Utomo mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) PPNS Bareskrim.


Kedua jenderal itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Djoko Tjandra. Adapun Irjen Napoleon Bonaparte merupakan Akpol 1988 senior Listyo Sigit sementara Brigjen Prasetijo Utomo rekan satu angkatan di Akpol 1991.

"Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu," ungkap Listyo Sigit

Mantan Kapolda Banten ini sangat menyayangka sekelas Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua mudah mempercayai dengan mudah pengakuan oknum-oknum yang menyeret-nyeret seseorang untuk kepentingan pribadinya.

Seharusnya, kata Listyo, Napoleon melakukan crosscheck atau mengonfirmasi untuk mencari kebenaran terkait dengan klaim oknum tersebut kepada dirinya. Pernyataan, Napoleon sendiri juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ketika itu.

"Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," sesal Listyo Sigit.

Pernyataan Napoleon juga dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada. Seharunya, kata Sigit, yang bersangkutan fokus untuk menjawab subtansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.

"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," ucap Listyo.

Sebelumnya, terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.

Tommy menjelaskan, kedatangannya ke ruangan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, atas dasar arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy mengakui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkan dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, ia membantah jika dalam pertemuan itu membawa-bawa nama petinggi Polri dan pejabat di senayan.

Selain itu, kata Listyo, soal penghapusan Red Notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri. Melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Napoleon sendiri diketahui menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya