Berita

Edhy Prabowo/Net

Hukum

Walhi Dorong KPK Kembangkan OTT Edhy Prabowo Kepada Pengekspor Benur

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh tim penyidik KPK adalah preseden buruk bagi kinerja kabinet Presiden Joko Widodo sekaligus menjadi bukti sebuah proses pembuatan kebijakan yang tidak diterima oleh publik tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh KKP.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengatakan, kebijakan ekspor benur di KKP sedari awal telah ditolak dan diminta untuk tidak diteruskan. Tapi karena kemungkinan pada saat itu sang menteri punya kepentingan kuat atas kebijakan ekspor benur tersebut, lalu diteruskan dan penolakan dari banyak kalangan pun diabaikan.

"Ternyata terbukti bahwa Edhy Prabowo punya kepentingan dan tertangkap tangan oleh KPK," ujar Nur Hidayati, Kamis (26/11).


Edhy Prabowo bisa terindikasi menjadi bagian dari oligarki yang selama ini meraup keuntungan besar dari ekspor benur tersebut, ujung-ujungnya yang dikorbankan adalah sumber daya alam di Indonesia.

"Kami mengingatkan kembali kepada Presiden Jokowi bahwa kasus OTT Edhy Prabowo menjadi bukti bahwa kebijakan yang dibuat secara brutal dan ugal-ugalan membuktikan sarat kepentingan untuk kelompok-kelompok tertentu, termasuk para oligarki," ucapnya.

Rantai penguasaan para oligarki sudah masuk sampai ke internal kementerian, bahkan bisa menjerat seorang menteri dan tidak menutup kemungkinan akan muncul jeratan ke menteri-menteri lainnya.

Menurut Nur Hidayati, UU Cipta Kerja yang disahkan 5 November lalu, juga adalah produk kebijakan yang secara proses dibuat secara brutal dan ugal-ugalan yang mengabaikan penolakan luar biasa dari publik. Tidak menutup kemungkinan UU ini akan bernasib sama dengan kebijakan ekspor benur yang dikeluarkan oleh KKP.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rakhman menambahkan bahwa tidak ada pilihan lain untuk terus mempertahankan kebijakan ekspor benur tersebut, selain dibatalkan.

Kemudian sangat penting juga bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini ke para pengekspor-pengekspor benur lainnya, karena besar kemungkinan Edhy Prabowo juga menerima dari perusahaan lainnya selain dari perusahaan yang disebutkan oleh KPK.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepada pelaksana Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk, untuk segera membatalkan kebijakan ekspor benur dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak di internal kementerian yang secara aktif pernah terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut," tutur Edo Rakhman.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya