Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 00:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka suap ekspor benih lobster dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa 17 orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Dari 17 orang yang diperiksa, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri/stafsus Menteri KKP), APM (Andreau Pribadi Misanta/stafsus Menteri KKP), SWD (Siswadi/pengurus PT Aero Citra Kargo), AF (Ainul Faqih/staf istri Menteri KKP), AM (Amiril Mukminin) sebagai penerima suap, dan SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama) sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).


Edhy sebagai penerima beserta lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya