Berita

Politisi PKS, Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: RUU Minol Tidak Dimaksudkan Melarang Total Konsumsi Minuman Beralkohol

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 18:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan undang undang larangan minuman beralkohol menuai polemik di kalangan masyarakat.

Banyak kalangan yang menyetujui RUU tersebut namun tak sedikit yang berteriak menolak terutama para produsen minol.

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, RUU Minol bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat secara total dalam mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.


“Tidak untuk melarang yang demikian,” ucap Nasir dalam acara diskusi koordinatoriat wartawan parlemen, bertajuk Pro Kontra RUU Minol, Selasa (24/11).

Nasir menjelaskan, PKS sebagai salah satu parpol yang mengusulkan pembahasan RUU Minol, tak menampik bahwa mengonsumsi alkohol merupakan bagian dari budaya bagi sebagian daerah di Indonesia.

Salah satunya di kawasan Sumatera dan juga Bali, mereka mengonsumsi Minol pada acara dan waktu tertentu namun tidak mabuk.

Adapun yang diatur dalam RUU Minol tersebut, yakni pengendalian penyebarannya dan penyalahgunaan Minol yang selama ini diidentikkan dengan kriminalitas.

"Sama seperti pengaturan mengenai narkoba misalnya, narkoba juga kan digunakan untuk kebutuhan medis, sehingga yang diatur adalah pengendalianya. Begitu juga Minol ini, yang akan diatur adalah pengendaliannya,” katanya.

Legislator asal Aceh ini mengatakan, selama ini aturan mengenai Minol berserakan di beberapa UU, termasuk UU Kesehatan.

Di sisi lain, setidaknya dua daerah di wilayah Republik Indonesia tercatat telah membuat peraturan daerah mengenai Minol.

"Kami ingin menyatukan aturan-aturan yang berserakan ini dalam sebuah UU khusus. Sekaligus juga sebagai bagian dari payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah tersebut,” bebernya.

Nasir tak menampik bahwa pengaturan mengenai Minol bukan hanya bersinggungan dengan hal-hal terkait gangguan keamanan dan ketertiban, tapi juga berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

Nasir menjelaskan, sejauh ini, naskah akademis dari pihaknya telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Dari pertemuan dengan Baleg itu, memang ada beberapa fraksi yang belum satu pandangan. Salah satunya, PAN melalui Pak Ali Taher,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya