Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat beri materi ke Cakada dan penyelenggara/Repro

Hukum

KPK Imbau Cakada Jujur Saat Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) untuk terbuka dan valid melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kejujuran dalam pelaporan setiap sumbangan kampanye merupakan ukuran integritas seorang cakada.

Imbauan tersebut disampaikan dalam acara pembekalan cakada dan penyelenggara Pilkada serentak 2020 di wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng) , Sulawesi (Sultra) Tenggara dan Maluku yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11).


Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.

"Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alexander Marwata.

Karena kata Alex, korupsi kepala daerah berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Berdasarkan survei KPK pada 2018 terang Alex, harapan para donatur kepada kepala daerah yaitu, kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Selain itu kata Alex, berdasarkan evaluasi KPK, terdapat lima modus korupsi kepala daerah.

Yaitu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran Pemda di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

"Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN," jelas Alex.

Pembekalan ini merupakan kegiatan yang kesembilan untuk 21 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kota Padang pada 26 November 2020 untuk tiga wilayah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Papua, dan Bali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya