Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat beri materi ke Cakada dan penyelenggara/Repro

Hukum

KPK Imbau Cakada Jujur Saat Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) untuk terbuka dan valid melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kejujuran dalam pelaporan setiap sumbangan kampanye merupakan ukuran integritas seorang cakada.

Imbauan tersebut disampaikan dalam acara pembekalan cakada dan penyelenggara Pilkada serentak 2020 di wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng) , Sulawesi (Sultra) Tenggara dan Maluku yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11).

Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.

"Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alexander Marwata.

Karena kata Alex, korupsi kepala daerah berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Berdasarkan survei KPK pada 2018 terang Alex, harapan para donatur kepada kepala daerah yaitu, kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Selain itu kata Alex, berdasarkan evaluasi KPK, terdapat lima modus korupsi kepala daerah.

Yaitu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran Pemda di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

"Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN," jelas Alex.

Pembekalan ini merupakan kegiatan yang kesembilan untuk 21 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kota Padang pada 26 November 2020 untuk tiga wilayah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Papua, dan Bali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya