Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Komisi VII Pastikan Pemanfaatan Nuklir Di RUU EBT Sepenuhnya Untuk Pembangkit Listrik

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 10:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemanfaatan teknologi nuklir yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang masih dibahas di DPR masih terus jadi kontroversi.

Beberapa pihak mengusulkan agar pembahasan mengenai pemanfaatan nuklir dikeluarkan dari RUU EBT, dan mendorong revisi UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menjelaskan, sampai saat ini DPR masih mengkaji isu pemanfaatan nuklir yang tercantum dalam RUU EBT.


Menurut Sekjen DPP PAN ini, teknologi di bidang nuklir sudah semakin berkembang, sehingga perlu lebih dikaji lebih lanjut pemanfaatannya di RUU EBT

"Salah satu implementasi pemanfaatan nuklir adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir modular yang berukuran tidak begitu besar. Apalagi beberapa daerah di Indonesia juga sudah ada yang siap mengembangkan nuklir, seperti di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat,” beber Eddy melalui keterangannya, Selasa (24/11)

Eddy menegaskan, dalam pembahasan terakhir RUU EBT, pemanfaatan energi nuklir yang akan dikembangkan di Indonesia saat ini hanya untuk pembangunan pembangkit listrik.

"Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, di antaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Sementara dalam Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja,” tutur Eddy.

Indonesia sendiri sudah memiliki sejarah panjang mengenai nuklir bahkan sudah memiliki tiga reaktor nuklir. Yaitu Reaktor Triga Mark-Bandung, Kartini-Yogyakarta, dan reaktor serbaguna- Serpong.

Sehingga, menurut Eddy, perlu ada payung hukum yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Khususnya energi nuklir.

Meski demikian, Eddy berharap penyusunan RUU EBT ini bisa mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak baik pelaku usaha, akademisi, maupun dari pemangku kebijakan.

"Dalam menyusun RUU EBT ini, Komisi VII DPR sangat terbuka menerima masukan dari sektor akademik, dunia usaha, dan dari pihak yang berkompeten di dalam teknologi nuklir, termasuk aspek lingkungan hidup, pertambangan dan energi, penguasaan lahan dan lain-lain,” ujarnya.

"Kami mengajak semua pihak yang terkait dan peduli pada EBT dan khususnya teknologi nuklir, untuk bersama-sama menaruh harapan positif dalam penyelesaian RUU tentang EBT,” tutup Eddy Soeparno.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya