Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/RMOL

Politik

Azis Syamsuddin: Instruksi Menteri Tito Agar Kepala Daerah Tertib Protokol Covid-19

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ancaman pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak dapat menjalankan Instruksi Mendagri 6/2020 merupakan sebuah imbauan kepada seluruh kepala daerah untuk mentaati kesepakatan dalam mencegah dan memerangi virus corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11).

"Itu kan imbauan agar kedepannya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut," kata Azis Syamsuddin.

Terkait sanksi pencopotan kepala daerah sebagaimana termuat dalam Instruksi Mendagri tersebut, Azis meyakini akan tetap menyesuaikan peraturan perundang-undangan.  

"Tentunya pencopotan Kepala Daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku" tegas Azis Syamsuddin.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang dan sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat.

Proses pemberhentian kepala daerah pun harus berdasarkan pada Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"SK Kepala Daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan. Ya kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan" tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya