Berita

Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm bersama korban Kresna Life/Ist

Hukum

Kerugian Belum Dibayarkan, Korban Kresna Life Layangkan Somasi Kepada OJK

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 00:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna melakukan somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dicabutnya sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) dengan surat S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 November 2020.

Berdasarkan surat Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pencabutan sanksi pembekuan usaha dilakukan karena Kresna Life dianggap telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan pada 2019.

"Padahal kenyataannya, gagal bayar Kresna terhadap para nasabah belum dibayarkan dan belum diselesaikan, bahkan korban makin bertambah," kata kuasa hukum korban, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan, Senin (24/11).


Ia melanjutkan, LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya melaporkan Direksi Kresna dan pemilik Kresna ke Polda Metro Jaya atas kerugian polis yang tidak bisa dicairkan sejumlah Rp 30 miliar lebih beserta manfaat yang tidak dibayarkan.

Oleh karenanya, ia menyesalkan sikap OJK yang mencabut sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. "Bukannya korban berkurang dan diselesaikan, justru ini bertambah. Kami akan kembali melaporkan Kresna Life dengan laporan polisi kerugian kurang lebih Rp 50 miliar," tegasnya.

Berkenaan dengan langkah OJK tersebut, advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pun sepakat dengan dorongan Komisi III DPR yang menyarankan agar kasus gagal bayar turut diperiksa oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apalagi jika hal itu dilihat dengan bertambahnya korban baru dan banyaknya perusahaan Investasi bodong, termasuk perusahaan asuransi yang bahkan memiliki izin OJK, namun bisa lolos dari pengawasan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat," terang Alvin.

Teks Foto: Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya, Senin (24/11/2020).

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya