Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Tergantung Penyidik, Polisi Buka Peluang Periksa Habib Rizieq

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk menuntaskan dugaan tindak pidana dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka peluang memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan semua pihak untuk membuat terang satu dugaan tindak pidana adalah kewenangan dari penyidik.  

"Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik. Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (23/11).


Adapun perkara ini, kata Awi, dilakukan secara pararel oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri melalui tim gabungan yang bakal menyelidiki pelanggaran prokes dari kerumunan massa di Bandara Soetta, Petamburan III hingga di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Ini dibuatkan tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Sehingga dalam prosesnya kita, pada intinya Mabes Polri membackup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih, semua akan dikoordinasikan dengan baik," ungkap Awi.

Untuk update hari ini, Awi memaparkan, Polda Metro Jaya tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Sementara di Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang salah satu diantaranya ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sementara empat orang salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin yang dinyatakan positif Covid-19 belum hadir saat dipanggil pemeriksaan.

Karena belum semua saksi-saksi diperiksa ditambah ada hal-hal yang perlu didalami, maka kata Awi, polisi belum melakukan gelar perkara.  

"Kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," demikian Awi.





Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya