Berita

Tujuh poin kesepakatakn partai politik bersama KPK/Net

Politik

Tanpa Dihadiri PAN, Delapan Parpol Sepakati Tujuh Poin Bersama KPK

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan LIPI telah menyepakati beberapa hal dengan delapan partai politik pemilik kursi di DPR RI.

Kesepakatan tersebut dilakukan saat rapat penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada parpol yang diselenggarakan KPK pada Senin (23/11), secara daring.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat (Dirdikyanmas) KPK, Giri Suprapdino mengatakan, semua partai politik hadir dalam acar itu, kecuali PAN.


"Hanya satu partai yang tidak bisa hadir dan menyatakan karena ada agenda lain yaitu partai PAN, delapan partai hadir hari ini," ujar Giri.

Giri menyebutkan, sebanyak 7 poin hasil kesepakatan pada rapat yang dihadiri oleh sekretaris jenderal (Sekjen) atau wakil sekjen DPP parpol.

Yaitu, Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, Johny G. Plate dari Partai Nasdem, M. Rozaq A dari PKS, Hasto Kristiyanto dari PDIP, Renanda Bachtar dari Partai Demokrat, Moh. Qoyum dari PPP, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Lodewij F. Paulus dari Partai Golkar.

Tujuh poin hasil kesepakatan tersebut yaitu, semua peserta bersepakat bahwa integritas dan budaya antikorupsi adalah salah satu modal utama untuk memberantas korupsi.

"Peserta rapat yang hadir berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi antikorupsi pada partai politik masing-masing," jelas Giri.

Selanjutnya, ruang lingkup pendidikan politik sebagaimana dimaksud meliputi, pengurus dan kader parpol, anggota legislatif parpol, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, penyelenggaraan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dapat berupa namun tidak terbatas pada, insersi pada agenda acara pertemuan nasional parpol, insersi pada kurikulum pembelajaran pengkaderan parpol, kegiatan bersama sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyusunan bersama materi antikorupsi pada parpol, dan kegiatan lain yang disepakati.

"Kemudian parpol juga bersepakat dalam beberapa hal disana, termasuk di bagian mana saja pendidikan politik yang di dalamnya ada materi antikorupsi dilakukan, kepada siapa, kemudian dilakukan mulai tahun depan begitu itu," terang Giri.

Selanjutnya, menunjuk pejabat penghubung untuk menjadi tim bersama implementasi pendidikan antikorupsi pada parpol untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.

Terakhir, melakukan deklarasi bersama pendidikan antikorupsi bagi parpol yang akan dilakukan oleh Ketua partai di waktu dan kesempatan yang disepakati.

Acara pertemuan ini pun telah dibuka oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya