Berita

Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura/Net

Politik

Alasan Kesehatan, Pospera Tunda Aksi Demo Arya Sinulingga

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 01:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi 'Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian' yang akan dilakukan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia terhadap Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga ditunda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP Pospera, Mustar Bona Ventura Manurung di mana sebelumnya, aksi tersebut dijadwalkan dilakukan pada Senin (23/11) di Kementerian BUMN.

"Penundaan sudah kami sampaikan secara resmi kepada seluruh jajaran Pospera melalui Surat Edaran Ketua Umum DPP Pospera No.103/SE.DPP/XI/2020 tertanggal Minggu, 22 November 2020," ujar Mustar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/11).


Ia menjelaskan, alasan utama penundaan aksi turun ke jalan tersebut tak lain karena pertimbangan kebijakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kesehatan adalah yang terutama. Kemarahan kami pada Arya Sinulingga tidak bisa mengalahkan cinta kami pada kesehatan rakyat. Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, antara lain kawan-kawan dokter, kepolisian, dan Istana," jelas Mustar.

Mustar pun mempertegas bahwa aksi tersebut bukanlah batal, melainkan ditunda hingga keadaan membaik. "Ada kemungkinan kita akan lakukan aksi-aksi di kota masing-masing dalam beberapa waktu ke depan," kata Mustar.

Terlepas dari kondisi pandemi yang masih melanda, ia menganggap aksi tersebut penting agar memberikan efek jera terhadap pejabat pemerintahan, terlebih seorang staf kementerian yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi masyarakat.

"Dia (Arya) itu jubir Menteri BUMN. Kami ingin mengajarkan Arya tentang hakikat demokrasi bahwa demokrasi tidak bisa dibangun di atas fitnah, hoax dan kebencian," terang Mustar.

Aksi tersebut juga sebagai peringatan kepada pejabat negara agar belajar membaca dan memahami data sebelum berbicara kepada publik.

"Kami mau mengajarkan Arya untuk menyadari bahwa dia dibayar oleh negara untuk bekerja, bukan untuk menyebarkan fitnah, apalagi banyak BUMN saat ini dalam keadaan sekarat dengan hutang yang bertumpuk, kerugian di mana-mana dan melakukan banyak PHK massal," pungkasnya.

Arya Sinulingga sebelumnya dianggap mencemarkan nama baik Pospera. Hal yang dimaksud adalah pernyataan di sebuah Whatsapp Group (WAG) di aman Arya menyebut kalau komisaris yang berasal dari anggota atau direkomendasikan oleh Pospera membuat rugi BUMN.

Alhasil, kini Bareskrim Polri menyebut sudah ada 12 Polda yang menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Arya Sinulingga.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya