Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Soal Pencopotan Baliho HRS Oleh TNI, ICMI: Presiden Tak Boleh Gunakan Tentara Tanpa Keputusan Politik

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencopotan baliho Habib M. Rizieq Shihab oleh TNI, di DKI Jakarta, dikomentari Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo.

Anton menjelaskan, semua kebijakan yang terkait dengan lembaga pemerintahan harus melalui keputusan politik. Dalam arti, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua harus taati UU (undang-undang). Tanpa kecuali, apalagi termasuk TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Dalam UU 34/ 2004 tentang TNI juga di Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi dunia, gerak tentara diatur rinci," ujar Anton saat dihubungi Redaksi, Sabtu (21/11).


"Sekecil apa pun pelibatan TNI terhadap otoritas sipil harus dengan keputusan politik," sambungnya.

Anton berpendapat perintah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, kepada jajarannya untuk menurunkan baliho HRS tidak memiliki alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Negara bisa dalam tiga keadaan. Pertama normal, kedua darurat sipil, ketiga darurat militer atau perang. Dalam keadaan normal dan darurat sipil penguasanya tetap pengguasa sipil. Baru dalam keadaan darurat militer atau perang penguasa di daerah tersebut adalah TNI," jelas Anton.

Dari penjelasannya tersebut, Anton juga menyebutkan keterlibatan TNI bisa dilakukan tanpa keputusan politik jika ada kondisi bencana. Namun, dalam hal kaitannya dengan pencopotan baliho HRS, dia tidak melihat adanya kedaruratan.

"Sekarang ini, negara normal. Darurat sipil pun tidak, apalagi darurat militer? Kok tiba-tiba ada tentara masuk ke otoritas sipil tanpa keputusan politik?," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menilai wajar jika ada kebingungan di tengah masyarakat terkait pelibatan TNI dalam penurunan baliho HRS. Sementara, tugas penerunan Baliho ada diperanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Apalagi memvonis seseoraang jadi ancaman negara itu bukan wenang pejabat tapi wenang tupoksi pengadilan. Apalagi cuma masalah pajak baliho itu wewenang otoritas sipil Pemda setempat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Anton menegaskan terkait pelibatan TNI diranah sipil minimal harus melalui keputusan bersama tiga lembaga negara. Yaitu, DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan selaku otoritas yang menaungi.

Selain itu, keputusan politik tersebut, menurut Anton, juga harus jelas dengan masalahnya dan berapa lama masa berlaku keterlibatan TNI di ranah sipil tersebut, alias tidak boleh permanen.

"Maksimal satu tahun (keterlibatan TNI diranah sipil dalam keputusan politik). Jika masih diperlukan bisa diperpanjang satu tahun lagi, namun dengan sidang lagi oleh tiga lembaga tersebut. Jadi tak ada aktor tunggal yang bisa dan boleh gunakan tentara," tutur Anton.

"Presiden pun tak boleh gunakan tentara tanpa keputusan politik tadi. Maka, terjawab lah rumor presiden akan gunakan pasukan khusus untuk atasi keadaan. Itu tidak boleh oleh UU. Apalagi nentukan keadaan tertentu juga harus dengan keputusan politik," tandasnya.

Adapun, Anton juga mengingatkan terkait satu prinsip penting. Yaitu, bangsa dan negara akan maju jika pejabatnya jadi tauladan dan taat aturan. Sebaliknya, bangsa dan negara akan hancur jika pejabatnya tidak jadi contoh ketaatan pada aturan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya