Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dinilai telah bikin kegaduhan baru dengan mengeluarkan Instruksi Mendagri/Net

Politik

Instruksi Mendagri Hanya Bikin Kegaduhan Baru Di Tengah Ancaman Resesi

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6/2020 dianggap hanya membuat gaduh dalam perspektif hukum dan politik di tengah pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi mengatakan, niat baik dari Mendagri Tito Karnavian agar pandemi Covid-19 segera selesai tetap harus sesuai dengan aturan.

"Mungkin ada niat agar Covid-19 ini selesai. Cuma jangan menabrak aturan-aturan yang ada dan perlu status hukum yang jelas terhadap penanganan Covid-19 ini seperti apa. Dan kesampingkan kepentingan politik," ujar Wendra Yunaldi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).


Tito Karnavian, sambungnya, seharusnya memanggil saja para kepala daerah yang dianggap melanggar protokol Covid-19 tanpa memberikan ancaman yang membuat kegaduhan baru.

"Jangan kemudian di tengah persoalan Covid, krisis, ancaman resesi, ada kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu. Menurut saya, Mendagri tinggal panggil kepala daerah, enggak usah mengancam-ancam," lanjut Wendra.

Wendra menegaskan, instruksi yang dikeluarkan Tito akhirnya malah membuat gaduh dalam perspektif hukum maupun politik di tanah air.

"Menurut saya bikin gaduh. Mau menyelesaikan dengan tegas, tapi menimbulkan kegaduhan baru dalam perspektif hukum dan politik," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya