Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: Instruksi Mendagri Soal Prokes Covid-19 Tidak Bisa Memberhentikan Kepala Daerah

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah. Sebab, Instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, di Jakarta, Jumat (20/11).

"Instruksi Mendagri bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan. Dengan demikian secara teoritis beleeid atau instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah," ujarnya.


Menurut Fahri Bachmid, dalam teori perundang-undangan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari:

UUD NRI Tahun 1945; Ketetapan MPR; UU/Perpu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Perda Provinsi; dan Perda kab/kota. Dengan demikian maka beleeid selain dari jenis perundang-undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat "regeling" atau mengatur yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif.

Disebutkan Fahri Bachmid, ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat dieksekusi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri. Menurutnya, jika dilihat dari optik hukum tata negara, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat.

Dengan begitu, lanjut Fahri Bachmid, secara teoritik proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan (DPRD). Secara khusus prosudur pemberhentian kepala daerah telah diatur sedemikian rupa dalam UU 23/2014 khususnya ketentuan norma pasal 79 sampai dengan pasal 82 terkait Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Secara teknis yuridis, konstruksi pranata pemakzulan atau impeachment kepala daerah yaitu melalui pintu DPRD setempat dan kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD apakah kepala daerah atau wakil kepela daerah itu dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau MA memeriksa dugaan pelanggarannya menurut hukum," tutur Fahri Bachmid.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa secara konstitusional, tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, serta prosudur yang ketat berkaitan dengan proses pemakzulan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian seorang kepala daerah harus "pure" berdasarkan postulat-postulat hukum, dan tidak bisa secara politis, karena itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya dibawah UU," imbuhnya.

"Saya melihat UU 23/2014 cukup jelas mengatur kebutuhan hukum terkait hal yang demikian, sehingga tidak perlu difasilitasi dengan instrumen atau beleeid berupa instruksi, sebab nantinya akan berpotensi menimbulkan berbagai prasangka serta tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat, yang pada ahirnya menguras energi bangsa ini dengan ragam perdebatan yang destruktif," tutup Fahri Bachmid menambahkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya