Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam/Istimewa

Politik

Hanya Rakyat Yang Memilihnya Yang Berhak Berhentikan Gubernur

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang gubernur atau kepala daerah hanya bisa diberhentikan oleh rakyat yang memilihnya.

Begitu tegas disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, menanggapi adanya Instruksi Mendagri 6/2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Saya kira sulit sekali ya (berhentikan kepala daerah). Instruksi Mendagri itu kan tidak jelas 'jenis kelaminnya'," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).


Karena, lanjut Saiful, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 Ayat 1 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat instruksi dalam hirarki normal hukum yang diakui di Indonesia.

"Bahkan intruksi itu mestinya sudah dikurangi atau bahkan tidak dikeluarkan lagi pascadiaturnya tata urutan peraturan perundang-undangan. Kalaupun berlaku maka sifatnya internal lembaga yang mengeluarkan. Instruksi itu hanya sebatas pengumuman bagi instansi internal atau bawahannya," jelas Saiful.

Sehingga, menurut Saiful, Gubernur bukanlah bawahan Mendagri dan bisa dipecat jika melanggar Instruksi Mendagri 7/2020 yang baru diterbitkan pada 18 November kemarin.

"Apakah Gubernur bawahan Menteri Dalam Negeri? Saya kira bukan ya, karena Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sama halnya Presiden. Sehingga yang berhak memberhentikan Gubernur hanya rakyat yang memilihnya," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya