Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam/Istimewa

Politik

Hanya Rakyat Yang Memilihnya Yang Berhak Berhentikan Gubernur

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang gubernur atau kepala daerah hanya bisa diberhentikan oleh rakyat yang memilihnya.

Begitu tegas disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, menanggapi adanya Instruksi Mendagri 6/2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Saya kira sulit sekali ya (berhentikan kepala daerah). Instruksi Mendagri itu kan tidak jelas 'jenis kelaminnya'," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Karena, lanjut Saiful, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 Ayat 1 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat instruksi dalam hirarki normal hukum yang diakui di Indonesia.

"Bahkan intruksi itu mestinya sudah dikurangi atau bahkan tidak dikeluarkan lagi pascadiaturnya tata urutan peraturan perundang-undangan. Kalaupun berlaku maka sifatnya internal lembaga yang mengeluarkan. Instruksi itu hanya sebatas pengumuman bagi instansi internal atau bawahannya," jelas Saiful.

Sehingga, menurut Saiful, Gubernur bukanlah bawahan Mendagri dan bisa dipecat jika melanggar Instruksi Mendagri 7/2020 yang baru diterbitkan pada 18 November kemarin.

"Apakah Gubernur bawahan Menteri Dalam Negeri? Saya kira bukan ya, karena Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sama halnya Presiden. Sehingga yang berhak memberhentikan Gubernur hanya rakyat yang memilihnya," pungkasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya